
Kendawangan – Demi menjaga keamanan dan ketertiban selama masa kampanye di wilayah hukum Kecamatan Kendawangan dilaksanakan rapat koordinasi tentang STTP dan APK Pemilu tahun 2024 di Kecamatan Kendawangan
Rapat koordinasi tentang STTP dan APK Pemilu tahun 2024 di Kecamatan Kendawangan dilaksanakan di Aula Kantor Panwaslu Kecamatan Kendawangan di Desa Mekar Utama
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Kendawangan, Kanit Intelkam Polsek Kendawangan, Babinsa Koramil Kendawangan, Ketua Panwaslu Kecamatan Kendawangan beserta PKD, Perwakilan Partai Politik
Ketua Panwaslu Kecamatan Kendawangan sdr. Sri menyampaikan tentang pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye ) tidak boleh dilakukan di areal tanah milik Pemerintahan dan Perkantoran Pemerintahan
Kapolsek Kendawangan Iptu Faldo Yefri Oktavianus S.Tr.K., M.H melalui Kanit Intelkam Aiptu H. Panjaitan menyampaikan agar Panwas dan aparat keamanan harus saling berkoordinasi apabila terjadi pelanggaran tentang APK serta STTP tentang Kampanye.
Untuk STTP kampanye dikeluarkan satu pintu oleh Polres Ketapang, sehingga personil Polsek hanya melaksanakan pengamanan pelaksanaan kampanye. Tegas Kanit Intelkam (F)