
Kendawangan – Bhabinkamtibmas Polsek Kendawangan Aipda Eko Rusbandi memberikan Himbauan kepada warga desa binaanya Desa Air Hitam Besar Kecamatan Kendawangan tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari karhutla, Selasa (05/12/2023).
“Kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap, penyakit yang timbul adalah ispa, jadi pembukaan lahan harus memalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap” ujarnya.
Kapolsek Kendawangan Iptu Faldo Yefri Oktavianus S.Tr.K., M.H menyampaikan Sesuai Dengan UU RI No. 32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP ” Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan di PIdana Penjara 12 Tahun Penjara”
“Saat ini sudah ada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang pembukaan lahan pertanian / perladangan berbasis kearifan lokal yang bisa menanggulangi terjadinya kebakaran hutan dan lahan”. Tegas Kapolsek. (F)