BINTARA SKCK POLSEK KENDAWANGAN MEMBERIKAN PELAYANAN PEMBUATAN SKCK

Kendawangan – Dalam rangka meningkatkan pelayanan, pada hari Rabu (20/09/ 2022) Bintara SKCK Polsek Kendawangan Aipda Nita Rusmaladewi melaksanakan pelayanan SKCK Kepada Masyarakat yang ada di Kecamatan Kendawangan
 
SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian ) yang dikeluarkan oleh Kepolisian sebagai persyaratan seseorang untuk melamar pekerjaan, melanjutkan Pendidikan dan persyaratan administrasi lainnya

Adapun persyaratan seseorang untuk membuat SKCK yaitu, Foto Copy KTP, KK, Ijazah / Akte Kelahiran, Kartu Identifikasi / Kartu Sidik Jari, Fhoto 3 x 4 dan 4 x 6, serta mengisi Formulir

Untuk biaya administrasi pembuatan SKCK dikenakan Biaya sebesar Rp. 30.000 ( Tiga Puluh Ribu Rupiah ) dan akan masuk dalam PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)” jelas Aipda Nita. ( F )

Tinggalkan Komentar