
Kendawangan – Personil Polsek Kendawangan lakukan pendampingan pemasangan spanduk / Bener tentang dilarang mendirikan bangunan tanpa izin berdasarkan perda No 1 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Rabu (13/09/2023)
Adapun Personil yang terlibat pemasangan spanduk / banner tersebut yaitu Kasi Trantib Kecamatan Kendawangan, Personil Pol PP Kecamatan Kendawangan serta Kanit Intelkam Polsek Kendawangan
Adapun tempat yang dilakukan pemasangan spanduk / banner tentang larangan larangan mendirikan bangunan tanpa izin tersebut yaitu di tepi jalan Provinsi Kendawangan – Pesaguan Desa Pagarmentimun, di Dekat Pintu keluar PT.WHW AR serta dekat pintu Masuk PT.WHW AR Dusun Sungai Tengar Desa Mekar Utama
Kasi Trantib Kecamatan Kendawangan sdr. Waluyo mengatakan pemasangan spanduk / banner tentang larangan mendirikan bangunan di pasisilitas umum berdasarkan perda No 1 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Agar masyarakat paham dan tidak bertentangan dengan hukum bahwa ada aturan tentang mendirikan bangunan di lokasi fasilitas umum. Tegas Kasi Trantib
Kapolsek Kendawangan Iptu Faldo Yefri Oktavianus S.Tr.K., M.H mengatakan anggota Polsek Kendawangan melakukan pendampingan pemasangan spanduk / banner tentang larangan larangan mendirikan bangunan tanpa izin tersebut hanya untuk memastikan kegiata tersebut dapat berjalan dengan aman dan lancar sehingga tidak ada gejolak di masyarakat. Tegas Kapolsek Kendawangan (F).