SAMBANGI APOTIK, KANIT SAMAPTA SAMPAIKAN PESAN KAMTIBMAS

Kendawangan, Guna menjaga situasi agar tetap kondusif dan mencegah penjualan obat yang dilarang oleh BPOM di wilayah Kecamatan Kendawangan, Kanit Samapta Polsek Kendawangan melaksanakan sambang ke Apotik Prima di Dusun Bandaran Desa Kendawangan Kiri Kecamatan Kendawangan, Minggu (09/07/2023)

Ipda Slamet Santoso selaku Kanit Samapta menemui pemilik maupun karyawan apotik seraya menyampaikan, agar tidak menjual obat yang dilarang berdear oleh BPOM seperti sirup yang mengandung dietelen Glikol dan Etilen Glikol yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut bahkan bisa berakibat kematian, pesannya.

Salah seorang Karyawan Apotik menyambut baik sambang yang dilakukan Kanit Samapta, terimakasih atas saran masukan dan koordinasi yang sudah dilaksanakan, siap tidak menjual obat yang dilarang beredar oleh BPOM, ucapnya.

“Kapolsek Kendawangan Iptu Faldo Yefri Oktavianus S.Tr.K., M.H  menyampaikan bahwa Patroli sambang merupakan wujud Polri hadir ditengah masyarakat untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga kegiatan masyarakat dapat berjalan lancar, aman dan kondusif”.

“Patroli dan sambang juga dapat sebagai sarana untuk menyampaikan himbauan khusunya di apotik, klinik dan toko untuk tidak menyetock maupun menjual tidak menjual obat yang dilarang beredar oleh BPOM, Tegas Kapolsek”. (F)

Tinggalkan Komentar