
Kendawangan, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu syarat warga negara Indonesia untuk melamar pekerjaan baik swasta maupun di pemerintah,sebab SKCK merupakan surat yang berisikan catatan kejahatan seseorang yang di keluarkan oleh kepolisian.
Untuk itu unit intelkam Polsek Kendawangan Polres Ketapang Polda Kalbar terus memberikan pelayanan terbaik nya kepada masyarakat yang datang ke kantor polisi untuk mengajukan permohonan pembuatan SKCK.
Dengan cara yang humanis serta santun Aipda Mita Rusmala Ba unit intelkam Polsek Kendawangan memberikan informasi serta tata cara pengajuan SKCK kepada masyarakat yang datang ke kantor polisi di bagian SKCK.Warga yang datang dan di arahkan dalam hal pengisian formulir sesuai dengan KTP untuk permohonan pembuatan SKCK.Selain itu juga menjelaskan secara rinci satu persatu tahapan pengajuan SKCK, mulai dari cara mengisi, dokumen yang diperlukan hingga penerbitan SKCK. Rabu (07/06/2023)
Kanit Intelkam Aiptu H. Panjaitan menyampaikan pelayanan yang diberikan oleh kepolisian kepada masyarakat dalam hal pengurusan SKCK merupakan wujud kepedulian Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. ”Masyarakat yang datang akan kami layani dengan baik, lembut, transparan serta cepat. Tegas Kanit Intelkam. (F)