
Kendawangan, Personil Polsek Kendawangan hadiri Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas di Aula Kantor Camat Kendawangan Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan, Senin (20/03/2023)
Hadir dalam giat Sosialisasi Tersebut yaitu Kasi Trantib Kecamatan Kendawangan, Danpos AL Kendawangan, Kanit Provost dan Bhabinkamtobmas Polsek Kendawangan, Babinsa Koramil Kendawangan Korwilcam Kendawangan, Perwakilan guru – guru SMA dan SMP Kecamatan Kendawangan
Kasi Trantib Kecamatan Kendawangan sdr. Waluyo mengatakan giat Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas dilaksanakan karena saat ini anak – anak sekolah dari SMA, dan SMP pergi ke sekolah menggunakan sepeda motor
Akibatnya sudah beberapa kali terjadi kecelakaan yang mengakibatkan luka – luka maupun sampai meninggal Dunia, Tegas Kasi Trabtib
Kanit Provost Polsek Kendawangan Aipda J. Pasaribu selaku penyampai materi menyampaikan menurut UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, orang yg boleh mengendarai sepeda motor maupun kendaraan lainnya wajib memiliki SIM ( Surat Ijin Mengemudi ), jadi anak – anak SMA dan SMP karena belum memilik SIM tidak boleh mengendarai sepeda motor.
Polsek Kendawangan sering melaksanakan Sosialisasi kesekolah tentang tentang tertib berlalu lintas dan sering juga melakukan Razia penggunaan kenalpot racing yg sering digunakan untuk balap – balap liar.
Mari – kita bersama – sama yang hadir disini ikut berperan aktif memberikan himbauan kepada anak – anak sekolahan yang ada di Kecamatan Kendawangan ini, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Tegas Kanit Provost. (F)