
Kendawangan, Bhabinkamtibmas Polsek Kendawangan melakukan giat pengecekan ke toko / Apotik yang menjual obat sirup untuk anak tatap di Alfamart dan Indomaret yang berada di Desa Kendawangan Kiri Kec. Kendawangan, Selasa ( 25/10/2022 )
Kegiatan ini dilakukan terkait Surat Edaran dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jendral pelayanan kesehatan Nomor : SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022
Sesuai dengan surat edaran tersebut bahwa ada beberapa daftar merk obat sirup pada anak yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) Etilen Glikol (EG) yang diduga dapat menyebabkan kasus gangguan ginjal akut pada anak
Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Desa Kendawangan Kiri Brigpol Toni J. Pisa menyampaikan agar pihak toko / Apotik untuk tidak menjual obat sirup yang saat ini dilarang oleh pemerintah dan apabila ada warga yang ingin berobat silahkan berkonsultasi terlebih dahulu ke Pelayanan Kesehatan di tiap Desa atau langsung ke Puskesmas Kendawangan ( F ).








