
Kendawangan, Guna menjaga situasi agar tetap kondusif dan mencegah penjualan obat yang dilarang oleh BPOM di wilayah Kecamatan Kendawangan, Kanit Binmas Polsek Kendawangan melaksanakan sambang ke Apotik Prima di Dusun Bandaran Desa Kendawangan Kiri Kecamatan Kendawangan, Kamis (25/05/2023)
Bripka Heri Yandi selaku Kanit Binmas menemui pemilik maupun karyawan seraya menyampaikan, agar tidak menjual obat yang dilarang berdear oleh BPOM seperti sirup yang mengandung dietelen Glikol dan Etilen Glikol yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut bahkan bisa berakibat kematian, pesannya.
Salah seorang Karyawan Apotik menyambut baik sambang yang dilakukan Kanit Binmas, terimakasih atas saran masukan dan koordinasi yang sudah dilaksanakan, siap tidak menjual obat yang dilarang beredar oleh BPOM, ucapnya.
Plh. Kapolsek Kendawangan Ipda Slamet Santoso menyampaikan bahwa Patroli sambang merupakan wujud Polri hadir ditengah masyarakat untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga kegiatan masyarakat dapat berjalan lancar, aman dan kondusif
Patroli dan sambang juga dapat sebagai sarana untuk menyampaikan himbauan khusunya di apotik, klinik dan toko untuk tidak menyetock maupun menjual tidak menjual obat yang dilarang beredar oleh BPOM, Tegas Plh. Kapolsek. (F)








