
Kendawangan – Dalam rangka meningkatkan pelayanan, Bintara SKCK Polsek Kendawangan Aipda Nita Rusmaladewi melaksanakan pembuatan SKCK Kepada Masyarakat yang ada di Kecamatan Kendawangan. Selasa (12/11/2024)
SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian ) yang dikeluarkan oleh Kepolisian sebagai persyaratan seseorang untuk melamar pekerjaan, melanjutkan Pendidikan dan persyaratan administrasi lainnya.
Adapun persyaratan seseorang untuk membuat SKCK yaitu, Foto Copy KTP, KK, Ijazah / Akte Kelahiran, Kartu Identifikasi / Kartu Sidik Jari, Fhoto 3 x 4 dan 4 x 6, serta mengisi Formulir. Ungkap Aipda Nita
Untuk biaya administrasi pembuatan SKCK dikenakan Biaya sebesar Rp. 30.000 ( Tiga Puluh Ribu Rupiah ) dan akan masuk dalam PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)” jelas Aipda Nita. ( F )