BANIT INTELKAM POLSEK KENDAWANGAN, MELAYANI PEMBUATAN SKCK

Kendawangan – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)  merupakan surat yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia melalui Polsek ataupun Polres setempat, yang berisikan tentang catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian.

SKCK diperlukan untuk berbagai urusan kelengkapan syarat administrasi mulai dari pelengkap persyaratan administrasi untuk mengikuti Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Melamar pekerjaan, Pendaftaran sekolah, pencalonan diri sebagai pejabat dan lain sebagainya.

Seperti yang terlihat diruang pelayanan SKCK Polsek Kendawangan pada Senin (23/10/2023), Aipda Nita Rusmala Dewi yang merupakan Bintara SKCK Polsek Kendawangan tengah melayani masyarakat Kecamatan Kendawangan yang akan membuat SKCK.

“SKCK ini hanya berlaku selama enam bulan ya, sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika memang diperlukan,” ucap Aipda Nita Rusmala Dewi sambil memberikan SKCK tersebut

Kemudian  Petugas Pelayanan SKCK tersebut menambahkan apabila sebelumnya sudah pernah membuat SKCK untuk melamar pekerjaan namun sudah kedaluwarsa/habis masa berlakunya, maka bisa mengurus perpanjangan SKCK kembali.

“Dan untuk biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp. 30.000 ( Tiga puluh ribu rupiah ), dan akan masuk dalam PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)” Tegas Aipda Nita Rusmala Dewi. (F)

Tinggalkan Komentar