
Kendawangan, Demi memberikan pelayanan kepada masyarakat, Unit Intelkam Polsek Kendawangan melaksanakan penerbitan / pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Mako Polsek Kendawangan. Senin (16/10/2023)
Seperti hal nya yang dilakukan Kanit Intelkam Polsek Kendawangan Aiptu Panjaitan yang memberikan pelayanan pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) kepada warga Kecamatan Kendawangan yang ingin melamar pekerjaan
“Aiptu H. Panjaitan mengatakan pelayanan pembuatan SKCK buka dari hari Senin – Jum’at dan warga / masyarakat yang ingin membuat SKCK wajib membawa persyaratan seperti foto copy KK, KTP, Ijazah dan photo 3×4 sme 4×6 masing – masing 2 (dua) lembar.”
“Bagi warga luar Kecamatan Kendawangan yang ingin membuat SKCK wajib membawa surat keterangan Domisili dan waktu masa berlaku selama 6 (enam) bulan. Tegas Aiptu H. Panjaitan. (F)