
Kendawangan – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi;
Dalam melaksanakan tugas, SPKT menyelenggarakan fungsi pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk Laporan Polisi (LP), Surat Lapor Kehilangan Barang (LKB) dan lainnya;
Sama halnya yang dilaksanakan SPKT Polsek Kendawangan pada hari Senin (13/6/2022), menerima laporan masyarakat yang kehilangan beberapa barang atau surat berharga miliknya;
“Pelayanan di Polsek Kendawangan gratis, kecuali pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dikenakan biaya yang akan disetorkan ke negara sebagai PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak),” tambah Aipda H. Gunarto. (F)