
Kendawangan – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi;
Dalam melaksanakan tugas, SPKT menyelenggarakan fungsi pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk Laporan Polisi (LP), Surat Lapor Kehilangan Barang (LKB) dan lainnya;
Sama halnya yang dilaksanakan SPKT Polsek Kendawangan pada Selasa (07/6/2022), menerima laporan masyarakat yang kehilangan beberapa barang atau surat berharga miliknya.
“Pelayanan di Polsek Kendawangan gratis, kecuali pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dikenakan biaya yang akan disetorkan ke negara sebagai PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak),” tambah Aipda H. Gunarto. (F)