
Kendawangan – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi;
Dalam melaksanakan tugas, SPKT menyelenggarakan fungsi pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk Laporan Polisi (LP), Surat Lapor Kehilangan Barang (LKB) dan lainnya;
Sama halnya yang dilaksanakan SPKT Polsek Kendawangan pada Senin (09/5/2022), menerima laporan masyarakat yang kehilangan beberapa barang atau surat berharga miliknya.
Adalah sdr. Suhardi, yang datang ke petugas SPKT Polsek Kendawangan untuk membuat laporan kehilangan Kartu ATM milik nya
” Kartu ATM saya tercecer di jalan. Maka dari itu saya membuat laporan ke Polsek Kendawangan untuk syarat administrasi mengurus Kartu ATM baru,” ucap sdr. Suhardi
Laporan sdr. Suhardi diterima langsung oleh petugas Ka SPKT Polsek Kendawangan Aipda Suparman
Setelah beberapa menit, surat keterangan kehilangan barang milik sdr. pun selesai dibuat oleh Aipda Suparman dan langsung diberikan kepada sdr. Suhardi.
“Ini surat tanda laporan kehilangan barang bapak sudah jadi, silahkan bapak urus Kartu ATM milik bapak tersebut di Bank ,” jelas Aipda Suparman
Kemudian sdr. Suhardi menanyakan biaya pembuatan surat menyurat tersebut kepada petugas jaga Polsek Kendawangan.
“Pelayanan di SPKT gratis ya pak. Kecuali pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dikenakan biaya yang akan disetorkan ke negara sebagai PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak),” tambah Aipda Suparman. (F)