
Kendawangan – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dulu lebih dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), merupakan surat yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia melalui Polsek ataupun Polres setempat, yang berisikan tentang catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian.
SKCK diperlukan untuk berbagai urusan kelengkapan syarat administrasi mulai dari pelengkap persyaratan administrasi untuk mengikuti Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS), melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah, pencalonan diri sebagai pejabat dan lain sebagainya.
Seperti yang terlihat diruang pelayanan SKCK Polsek Kendawangan pada Senin (09/5/2022), Aiptu Panjaitan, yang merupakan salah satu petugas pelayanan SKCK Polsek Kendawangan tengah melayani beberapa orang yang akan membuat SKCK.
“SKCK ini hanya berlaku selama enam bulan ya Pak sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika memang diperlukan,” ucap Aiptu Panjaitan sambil memberikan SKCK yang telah jadi kepada sdr. Prananda , salah satu warga Desa Mekar Utama.
Kemudian Petugas Pelayanan SKCK tersebut menambahkan apabila sebelumnya sudah pernah membuat SKCK untuk melamar pekerjaan namun sudah kedaluwarsa/habis masa berlakuknya, maka bisa mengurus perpanjangan SKCK kembali.
“Dan untuk biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp. 30.000 ( Tiga puluh ribu rupiah ), dan akan masuk dalam PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)” jelas Aiptu Panjaitan kepada sdr. Prananda (F)